Selasa, 18 Agustus 2020

FATWA ULAMA - HUKUM BULU KUCING, APAKAH NAJIS ATAU TIDAK?

 Hukum bulu kucing najis atau tidak?



Jawaban Buya Yahya :

" Binatang terbagi dua ada yang halal dimakan dan haram dimakan menurut Madzhab Syafi'i. Binatang yang halal dimakan boleh anda cukur bulunya dijadikan baju itu namanya wol, boleh. Bahkan jika matipun ulama khilaf besar karena aslinya binatang itu boleh dimakan maka bulunya pun tetep suci karena tidak ada ruhnya tidak akan jadi bangkai. ada yang mengatakan bulunya jadi bangkai jadi najis.

Binatang yang tidak halal dimakan juga sama ulama khilaf besar, kebanyakan mengatakan bulunya tidak diperkenankan maka jadi najis kalau banyak, jika sedikit dimaafkan kecuali niat dikerok (disengaja maka tidak dimaafkan walaupun sedikit). Tapi sebagian ulama lain mengatakan karena bulu tidak termasuk bangkai maka tidak dikatakan najis. 

Jadi intinya kalau sudah urusan bulu kucing termasuk binatang THOWWAFIN ( yang berkeliaran sekeliling rumah ) bahkan Nabi menyatakan bahwa kucing suci bukan seperti yang lainnya maka itu hal yang dimaafkan, anda tak usah terkena was-was apalagi kasusnya sedikit yang bukan dikerok kecuali bulu anjing. Jadi baju dan sajadah yang terkena bulu kucing suci dan sah jika dipakai solat."


KESIMPULAN HUKUM:

1. Hewan yang haram dimakan hukum bulunya terbagi 2 :

    a) Kebanyakan Ulama : Najis jika banyak, tapi kalau sedikit dimaafkan

    b) Sebagian Ulama : Tidak Najis meskipun banyak kecuali sengaja dikerok.

2. Hewan yang halal dimakan hukum bulunya : Suci walaupun sudah menjadi bangkai karena tidak ada     ruhnya. tetapi menurut sebagian kalau hewannya sudah jadi bangkai bulunya juga jadi bangkai maka     najis

    Sedangkan kucing termasuk hewan yang haram dimakan. Wallohu A'lam bisowwab.

Penjelasan lengkapnya tonton/klik Video Buya Yahya

Catatan: dalam menentukan hukum seseorang boleh memilih hukum mana saja sesuai kecenderungan hati walaupun status hukum itu lemah asalkan memiliki dasar hukum yang jelas.